Daftar Login

NORMA

NORMA

pengertian normaNorma Hukum. Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia yang disusun Rahman Syamsuddin, norma hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunyaPengertian Norma. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, maksud dari norma adalah sebagai berikut: 1. Aturan yang mengikat warga

IDR 10.000
IDR 100.000 Disc -90%
Kuantitas