jaksa togel, Sampit - Narti, Ita dan Eljen terdakwa kasus judi togel terancam hukuman selama 6 bulan penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Rahmi Amalia.Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Harianto (40) karena terbukti menjual togel di Kawasan Denpasar dengan hukuman sepuluh bulan penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri